Para trader dan investor kripto di Indonesia, bersiaplah! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui bosnya, Bimo Wijayanto, Alarm pajak kripto berbunyi mengisyaratkan akan melakukan penyesuaian signifikan terhadap regulasi pajak kripto. Transformasi ini sangat penting mengingat perkembangan peran kripto dari hanya sekadar barang menjadi alat keuangan yang semakin rumit.
“Dulu kami mengklasifikasikan kripto sebagai bagian dari komoditas. Kemudian, ketika dia beralih kepada financial instrument maka aturannya harus kita adjust,” jelas Bimo usai Peluncuran Taxpayers Charter di Kantor DJP alarm pajak kripto berbunyi, Jakarta Selatan. Pernyataan ini membuka pintu bagi serangkaian perubahan yang bisa memengaruhi cara kripto dikenai pajak di masa depan.
Pajak Kripto Saat Ini: Sekilas Aturan yang Berlaku
Saat ini, pajak kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid ini kemudian direvisi dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Pemerintah membagi besaran PPN yang dikenakan dari transaksi kripto di Indonesia menjadi dua kategori:
– 1% dari pajak PPN yang berlaku: Jika transaksi dilakukan melalui Pedagang Aset Kripto yang terdaftar. Tarif ini berfungsi sebagai ‘pengali ajaib’ yang diterapkan pada setiap nilai transaksi aset kripto, menghasilkan angka final yang telah diperhitungkan.
– 2% dari tarif PPN: Apabila pembelian dilakukan tidak melalui Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar. Tarif ini juga dikalikan dengan jumlah total transaksi kripto tersebut.
Selain PPN, transaksi kripto juga dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran 0,1% atau 0,2%, tergantung apakah penyelenggara transaksinya terdaftar atau tidak. Pemerintah menugaskan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (exchanger) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak kripto, serta wajib menerbitkan bukti pungut atas setiap transaksi.
Tiga Pilar Penerimaan Digital yang Diincar DJP
Lebih dari sekadar penyesuaian, modifikasi pajak kripto ini adalah manuver strategis DJP demi mengoptimalkan kas negara dari era digital. Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, menyatakan bahwa terdapat minimal tiga ‘tambang emas’ digital yang menjadi perhatian DJP Kementerian Keuangan:
1. Pengenaan pajak transaksi atas aset kripto.
2. Penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion (emas batangan atau sejenisnya).
3. Digitalisasi transaksi internasional melalui platform luar negeri.
“Kami sedang merencanakan dan memfinalisasi beberapa kebijakan yang berkaitan dengan [ketiganya],” ungkap Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital ini diperkirakan akan menghabiskan anggaran awal sekitar Rp8,62 miliar. Namun, Bimo juga mengindikasikan bahwa DJP masih memerlukan tambahan dana karena kebutuhan total program ini tembus Rp10,33 miliar.
Perubahan ini mengisyaratkan bahwa DJP melihat potensi besar dalam ekosistem aset digital yang terus berkembang. Dengan semakin matangnya pasar kripto dan meningkatnya adopsi, pemerintah berupaya memastikan kerangka perpajakan tetap relevan dan adil, sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara. Tentu saja, pelaku industri dan investor akan menunggu informasi lebih lanjut tentang penerapan adjustments ini serta pengaruhnya terhadap dinamika pasar kripto di Indonesia. Baca berita lain di sini.
