Pada Januari 2025, sebuah babak baru akan dimulai dalam dunia aset Kripto dalam sorotan OJK di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi akan mengambil alih fungsi pengawasan perdagangan kripto, menggeser Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini menandai pergeseran signifikan dari pengawasan yang sebelumnya di bawah Kementerian Perdagangan ke lembaga yang lebih independen, dengan tujuan utama memberantas potensi tindak pidana yang mengintai di balik transaksi digital.
Misi Utama: Mengikis Kejahatan Finansial
Pengambilalihan ini bukan sekadar pergantian tampuk kekuasaan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dalam sorotan OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa fokus utama lembaganya adalah mencegah berbagai aksi kejahatan, terutama pencucian uang dan judi online (judol).
Menurut Fawzi, transaksi kripto rentan disalahgunakan karena karakternya yang pseudonim dan lintas batas. “Anomali dapat muncul dari dua sisi mata uang: kejahatan besar sepert pencucian uang, atau kejahatan kecil yang mengintai melalui judi online,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa OJK menyadari adanya dua sisi ancaman: skema pencucian uang skala besar dan aktivitas ilegal yang lebih terfragmentasi, seperti judi online, yang sering menggunakan kripto sebagai media pembayaran.
Kolaborasi Strategis Melawan Kejahatan
Dalam menghadapi tantangan itu, OJK akan berkolaborasi dengan pihak lain. Hasan Fawzi mengonfirmasi kolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemitraan ini jauh melampaui sekadar pertukaran data. Fawzi menjelaskan, “Kami bekerja sama dengan PPATK dengan melibatkan penyelidikan, seperti membuka transaksi keuangan mencurigakan yang diduga adalah tindak pidana macam pencucian uang melalui kripto.”
Selain itu, OJK juga akan berkoordinasi dengan sistem pembayaran lainnya untuk membangun profil nasabah dan transaksi. Langkah ini krusial untuk menciptakan ekosistem pengawasan yang komprehensif, memungkinkan OJK mendeteksi pola-pola mencurigakan yang bisa menjadi indikasi tindak pidana. Sinergi antara OJK, PPATK, dan penyedia sistem pembayaran diharapkan dapat membentuk benteng yang kokoh untuk menjaga integritas pasar keuangan digital.
Lanskap Pasar Kripto di Indonesia
OJK akan mengawasi pasar yang tumbuh pesat dengan nilai yang sangat besar. Hingga September 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp33,47 triliun. Angka ini mencerminkan dinamika pasar yang luar biasa, sehingga kebutuhan akan regulasi yang kuat dan terpercaya menjadi semakin mendesak.
Pasar Fisik Aset Kripto kini menjadi panggung megah bagi 545 aset kripto yang berbeda, masing-masing dengan identitas dan daya tarik uniknya sendiri. Dari jumlah tersebut, 506 merupakan aset global, sementara 39 lainnya adalah aset lokal. Dengan pasar yang begitu beragam dan luas, OJK dituntut untuk memiliki infrastruktur pengawasan yang canggih dan mampu beradaptasi dengan inovasi yang terus bermunculan.
Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga merupakan penegasan komitmen pemerintah untuk membangun pasar kripto yang lebih aman, transparan, dan bebas dari berbagai bentuk kejahatan keuangan. Dengan OJK sebagai pengawas, investor dapat berharap pada lingkungan investasi yang lebih stabil, sementara para pelaku kejahatan akan menghadapi pengawasan yang jauh lebih ketat. Baca berita lain di sini.
