Dunia aset Kripto disentuh pajak di Indonesia akan memasuki babak baru. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi mengumumkan pengenaan dua jenis pajak dalam transaksi perdagangan aset digital ini, sebuah langkah yang menandai semakin seriusnya pemerintah dalam mengatur ranah ekonomi digital yang berkembang pesat.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025 mendatang.
PPN untuk Setiap Jejak Kripto: Dari Jual Beli Hingga ‘Mining’
PMK 50/2025 menjelaskan dua syarat utama di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diterapkan.
Pertama, PPN akan dipungut
atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset Kripto disentuh pajak oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Ini mencakup berbagai aktivitas yang selama ini akrab bagi para trader kripto, seperti:
– Jual beli kripto dengan mata uang konvensional.
– Tukar-menukar alias barter aset kripto.
– Deposit dan penarikan dana.
– Pemindahan aset kripto.
– Termasuk layanan pengelolaan digital wallet (dompet elektronik) untuk aset kripto.
Kondisi kedua yang juga akan dipungut PPN adalah atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto. Ini berarti aktivitas “mining” kripto juga kini akan memiliki kewajiban PPN.
Besaran PPN yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain, yang ditetapkan pemerintah sebesar 11/12. Secara sederhana, ini berarti setiap transaksi kripto akan dikenakan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi.
Sebagai contoh, jika Ujang menjual 1 koin aset kripto senilai Rp500 juta kepada Asep melalui PPMSE, maka perhitungan PPN-nya adalah 0,11% x Rp500 juta.
PPh Pasal 22: Pajak Atas Keuntungan Transaksi
Selain PPN, pemerintah juga akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi kripto, khususnya pada aktivitas jual beli dan barter (swap).
1. Jual Beli Kripto:
Misalnya, Bambang menjual 0,7 koin kripto senilai Rp500 juta per koin kepada Pamungkas pada 5 Agustus 2025. Tak terhindarkan, PPh Pasal 22 akan memotong 0,21% dari nilai setiap transaksi yang terjadi. Dengan kata lain, 0,21% x (0,7 koin x Rp500 juta), yang setara dengan Rp735 ribu.
PPMSE bertanggung jawab menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat 15 September 2025, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Agustus paling lambat 20 September 2025.
2. Barter (Swap) Kripto:
Contoh lainnya, Cristian memiliki 0,3 koin crypto A dan Gonzales memiliki 30 koin crypto B. Keduanya melakukan tukar-menukar (swap) pada 10 Agustus 2025. Jika nilai konversi aset kripto A saat transaksi adalah Rp500 juta per koin dan kripto B Rp5 juta per koin, maka:
– PPh yang dipungut dari penyerahan Cristian (kripto A) adalah 0,21% x (0,3 koin x Rp500 juta), yaitu Rp315 ribu.
– PPh yang diterapkan pada penyerahan Gonzales (kripto B) adalah 0,21% x (30 koin x Rp5 juta), dengan jumlah sebesar Rp315 ribu.
Sama seperti jual beli, PPMSE wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22, menyetorkan hasil pungutan pada 15 September 2025, dan melaporkannya dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Agustus paling lambat 20 September 2025.
Dengan berlakunya PMK ini, pemerintah menegaskan posisinya dalam mengatur dan memonetisasi aktivitas ekonomi di ranah aset kripto. Bagi para pelaku pasar kripto, ini adalah sinyal jelas untuk mulai menyesuaikan diri dengan rezim perpajakan yang baru ini. Baca berita lain di sini.
